Perbedaan Masjid Dan Mushollah

Eramuslim.com Jumat, 30/01/2009 09:44 WIB

Assalamualaikum wr.wb

Semoga ustadz senantiasa diberkati allah swt

Saya ingin menanyakan tentang perbedaan masjid dan musholla, apakah hanya perbedaan istilah saja dan kalau ada perbedaan apakah shalat sunnah tahiyatul masjid hanya untuk di masjid saja?

Terima kasih

Wassalamualaikum wr. wb

Khairul Hidayat

----------------------------------------------------------------------------------------------

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Tentang perbedaan antara masjid dan musholla ini Syeikh Utsaimin mengatakan bahwa secara umum seluruh bumi ini adalah masjid, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Telah dijadikan buatku bumi ini sebagai masjid dan tempat yang suci.”

Adapun makna secara khusus dari masjid adalah tempat yang dipersiapkan selamanya untuk sholat dan kemudian dikususkan lagi baik yang dibangun dengan menggunakan batu, tanah, semen ataupun yang belum dibangun.

Adapun musholla adalah tempat yang dipersiapkan tidak selalu untuk sholat. Seorang bisa sholat di situ jika tiba-tiba ia mendapatkan waktu sholat. Dan tempat ini tidak disebut dengan masjid.

Dalil dari itu adalah bahwa Rasulullah saw pernah melaksanakan sholat-sholat sunnah di rumahnya. Dan tempat yang dipakai untuk sholat itu tidaklah disebut masjid. Demikian pula ketika ‘Itban bin Malik mengajaknya saw untuk sholat di salah satu bagian di rumahnya yang dijadikannya untuk tempat sholat, ini pun tidak disebut dengan masjid. (www.roqyah.com)

Jadi musholla adalah tempat yang tidak dikhususkan untuk sholat saja, seperti halnya musholla di rumah-rumah yang terkadang digunakan untuk sholat keluarga, dengan teman dan terkadang untuk belajar, menyambut tamu atau untuk aktivitas lainnya. Ini berarti juga bahwa seorang wanita yang sedang haidh atau nifas diperbolehkan masuk dan menetap di tempat seperti ini dan tidak diperlukan adanya sholat tahiyat masjid di sini.

Sedangkan masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk sholat saja yang berarti disunnahkan bagi setiap orang yang memasukinya untuk melaksanakan sholat tahiyat masjid dan tidak boleh seorang wanita yang sedang haidh maupun nifas memasuki atau menetap di dalamnya. Termasuk dari masjid adalah bagian-bagian yang bersambung dengan ruangan masjid apabila memang bagian itu juga dipakai khusus untuk sholat.

Adapun Masjid Jami’ adalah masjid yang tidak hanya dipakai untuk melaksanakan sholat-sholat fardhu’ namun ia juga dapat mengumpulkan masyarakat untuk melaksanakan sholat jum’at.

Wallahu A’lam



0 Responses