Alkohol Dalam Obat Batuk

Eramslim.com Jumat, 30/01/2009 15:09 WIB

Assalamua'alaikum dokter...

Langsung saja dok, beberapa hari yang lalu saya melihat tayangan di televisi bahwa di dalam obat batuk sirup terdapat alkohol atau etanol...padahal kita sebagai umat muslim tidak boleh minum alkohol...seandainya minum alkohol maka sholat kita selama 40 hari tidak diterima, bagaimana menurut dokter apakah kita boleh minum obat tersebut atau tidak ?

Wassalam.

DK

Jawaban

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Secara umum sebagai seorang muslim dalam hal berobat kita harus berpegang pada prinsip-prinsip yang ada dalam Al-Qur’an dan Sunah, antara lain :

1. Menghindari syirik
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari ( syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”. (QS An-Nisaa : 48)

2. Menyakini bahwasannya kesembuhan itu datangnya dari Allah, sedangkan kewajiban kita berikhtiar semaksimal mungkin.
“dan apabila aku sakit, Dialah (Allah) yang menyembuhkan aku.” (QS As-Syuaraa : 80)

3. Menggunakan obat yang halal
“ Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An-Nahl : 114)

Berikut ini kami kutipkan tulisan Dr Yusuf Al – Qardhawi mengenai daruratnya berobat dalam buku “ halal dan haram dalam islam “.

“Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:

"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)

Sementara mereka ada juga yang menganggap keadaan seperti itu sebagai keadaan darurat, sehingga dianggapnya berobat itu seperti makan, dengan alasan bahwa kedua-duanya itu sebagai suatu keharusan kelangsungan hidup. Dalil yang dipakai oleh golongan yang membolehkan makan haram karena berobat yang sangat memaksakan itu, ialah hadis Nabi yang sehubungan dengan perkenan beliau untuk memakai sutera kepada Abdur-Rahman bin Auf dan az-Zubair bin Awwam yang justru karena penyakit yang diderita oleh kedua orang tersebut, padahal memakai sutera pada dasarnya adalah terlarang dan diancam.

Barangkali pendapat inilah yang lebih mendekati kepada jiwa Islam yang selalu melindungi kehidupan manusia dalam seluruh perundang-undangan dan rekomendasinya.

Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya). “

Dan menurut kami, saat ini sudah ada obat – obat batuk yang tidak mengandung alkohol (biasanya obat batuk yang berasal dari herbal/tumbuhan), Tetapi kita harus tetap hati-hati, karena tidak semua obat batuk dari herbal sama sekali bebas dari alkohol karena ada yang menggunakan alkohol dalam proses ekstraksinya. Dari hal diatas maka jelaslah bahwasanya mengkonsumsi obat batuk yang ada alkoholnya harus dihindari. Wallaahu a'lam bishowab.

Wassalam.
0 Responses